Cari Blog Ini

Cari Blog Ini

Kamis, 01 Januari 2015

Sistem politik Negara Jerman

Undang-Undang Dasar RFJ yang bersifat sementara (Ubergangszeit) yang di buat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh Dewan Menteri Wilayah Barat yang dikepalai oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demokrasi untuk rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990, tuntutan ini terpenuhi oleh karena itu selain Preambul juga pasal (artikel) penutup UUD diperbaharui.

Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz. Pada jubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang serius.
Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Kehendak penyatuan kembali yang terkandung di dalamnya terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ dengan Republik Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutup Grundgesetz mengalami penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ maka rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesatuannya. Sejak tanggal 3 Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman.
Isi Grundgesetz sendiri banyak mencerminkan pengalaman para penyusunya pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim diktatorial Nazi. Terlihat dalam banyak pokok pikiran UUD ini upaya untuk menghindari kesalahan masa lalu yang ikut menyebabkan keruntuhan Republik Weimar yang demokratis. Para penyusun Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para Perdana Menteri negara bagian di ketiga zone Barat serta anggota Majelis Parlementer yang diutus oleh setiap parlemen negara bagian. Majelis yang dipimpin oleh Konrad Adenauer ini memutuskan Grundgestz yang diikrarkan pada tanggal 23 Mei 1949.
Isi Grundgesetz
Pada bagian pertama Grundgesetz tercantum uraian hak-hak asasi disertai kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia. Jaminan ini dilengkapi dengan hak umum atas kemerdekaan mengembangkan kepribadian bagi setiap individu. Hak tersebut menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga terhadap kesewenang-wenangan pihak negara. Penghormatan terhadap martabat manusia dan kemerdekaan mengembangkan kepribadian berlaku baik bagi warga Jerman maupun warga asing. Di antara hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum dalam Grundgesetz tergolong antara lain : kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat (termasuk kebebasan pers) dan perlindungan hak milik. Selain itu, kemerdekaan seni dan ilmu pengetahuan, hak berkoalisi, perlindungan atas kerahasiaan isi surat, kiriman pos dan telekomunikasi, perlindungan terhadap pemaksaan kerja dan kerja-paksa, kedaulatan penuh atas tempat tingal, dan hak menolak wajib militer berdasarkan alasan hati nurani.
Kategori hak individu lain yang tercantum dalam Grundgesetz adalah hak-hak warga. Berbeda dengan hak-hak asasi di atas, hak warga hanya berlaku untuk warga negara Jerman. Hak ini terutama menyangkut partisipasi politik dan kebebasan melaksanakan pekerjaan. Intinya mencakup kebebasan berkumpul, hak mendirikan perkumpulan dan organisasi, kebebasan bergerak dan menentukan tempat tinggal di wilayah Republik Federal (termasuk memasukinya), kemerdekaan memiliki dan melaksanakan pekerjaan, larangan ekstradisi dan hak ikut dalam pemilihan umum.
Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat hak-hak kesamaan. Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara kongkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan politiknya. Juga dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal penempatan jabatan publik.
Hak-hak asasi juga mengenai perlindungan dan jaminan terhadap kelembagaan sosial seperti perkawinan, keluarga, gereja dan sekolah. Beberapa hak asasi secara tegas dirumuskan sebagai hak untuk memperoleh pelayanan dan manfaat, seperti misalnya hak seorang ibu untuk memperoleh perlindungan dan perawatan kesejahteraan oleh masyarakat.
Hak asasi yang tidak bisa lain hanya berlaku untuk warga asing dan yang pertama kali tercantum dalam UUD Jerman adalah hak suaka (Tempat). Hak ini menjamin pemberian suaka di Jerman bagi warga asing yang ditindas karena alasan politik di negara asal. Beberapa saat yang lalu kedatangan ratusan ribu pemohon suaka ke Jerman yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan akhirnya hampir tidak terkontrol lagi menimbulkan keadaan genting. Sebagaian besar pemohon suaka ternyata datang bukan karena penindasan politik, tetapi umumnya berdasarkan alasan ekonomi. Hal ini mengancam keberadaan hak suaka bagi mereka yang benar-benar tertindas.

sumber : http://sulaimansaid.wordpress.com/2013/12/21/sistem-politik-di-jerman-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar