Undang-Undang Dasar RFJ yang bersifat sementara (Ubergangszeit) yang di
buat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh Dewan Menteri
Wilayah Barat yang dikepalai oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan
landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demokrasi untuk rakyatnya.
Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, mempertahankan kedaulatan
dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990,
tuntutan ini terpenuhi oleh karena itu selain Preambul juga pasal
(artikel) penutup UUD diperbaharui.
Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai
pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu
Grundgesetz. Pada jubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun
1989, Grundgesetz telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang
terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman.
Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman
yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah
negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang
serius.
Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu
masyarakat negara demokratis yang stabil. Kehendak penyatuan kembali
yang terkandung di dalamnya terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan
Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ dengan Republik
Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutup Grundgesetz mengalami
penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ maka
rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesatuannya. Sejak tanggal 3
Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman.
Isi Grundgesetz sendiri banyak mencerminkan pengalaman para penyusunya
pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim diktatorial Nazi.
Terlihat dalam banyak pokok pikiran UUD ini upaya untuk menghindari
kesalahan masa lalu yang ikut menyebabkan keruntuhan Republik Weimar
yang demokratis. Para penyusun Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para
Perdana Menteri negara bagian di ketiga zone Barat serta anggota
Majelis Parlementer yang diutus oleh setiap parlemen negara bagian.
Majelis yang dipimpin oleh Konrad Adenauer ini memutuskan Grundgestz
yang diikrarkan pada tanggal 23 Mei 1949.
Isi Grundgesetz
Pada bagian pertama Grundgesetz tercantum uraian hak-hak asasi disertai
kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia.
Jaminan ini dilengkapi dengan hak umum atas kemerdekaan mengembangkan
kepribadian bagi setiap individu. Hak tersebut menjamin perlindungan
menyeluruh bagi warga terhadap kesewenang-wenangan pihak negara.
Penghormatan terhadap martabat manusia dan kemerdekaan mengembangkan
kepribadian berlaku baik bagi warga Jerman maupun warga asing. Di antara
hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum dalam Grundgesetz tergolong
antara lain : kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat
(termasuk kebebasan pers) dan perlindungan hak milik. Selain itu,
kemerdekaan seni dan ilmu pengetahuan, hak berkoalisi, perlindungan atas
kerahasiaan isi surat, kiriman pos dan telekomunikasi, perlindungan
terhadap pemaksaan kerja dan kerja-paksa, kedaulatan penuh atas tempat
tingal, dan hak menolak wajib militer berdasarkan alasan hati nurani.
Kategori hak individu lain yang tercantum dalam Grundgesetz adalah
hak-hak warga. Berbeda dengan hak-hak asasi di atas, hak warga hanya
berlaku untuk warga negara Jerman. Hak ini terutama menyangkut
partisipasi politik dan kebebasan melaksanakan pekerjaan. Intinya
mencakup kebebasan berkumpul, hak mendirikan perkumpulan dan organisasi,
kebebasan bergerak dan menentukan tempat tinggal di wilayah Republik
Federal (termasuk memasukinya), kemerdekaan memiliki dan melaksanakan
pekerjaan, larangan ekstradisi dan hak ikut dalam pemilihan umum.
Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat hak-hak kesamaan.
Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan hukum
diuraikan secara kongkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh
dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras,
bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan
politiknya. Juga dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan.
Grundgesetz juga menjamin hak setiap warga negara jerman untuk
diperlakukan sama dalam hal penempatan jabatan publik.
Hak-hak asasi juga mengenai perlindungan dan jaminan terhadap
kelembagaan sosial seperti perkawinan, keluarga, gereja dan sekolah.
Beberapa hak asasi secara tegas dirumuskan sebagai hak untuk memperoleh
pelayanan dan manfaat, seperti misalnya hak seorang ibu untuk memperoleh
perlindungan dan perawatan kesejahteraan oleh masyarakat.
Hak asasi yang tidak bisa lain hanya berlaku untuk warga asing dan yang
pertama kali tercantum dalam UUD Jerman adalah hak suaka (Tempat). Hak
ini menjamin pemberian suaka di Jerman bagi warga asing yang ditindas
karena alasan politik di negara asal. Beberapa saat yang lalu kedatangan
ratusan ribu pemohon suaka ke Jerman yang telah berlangsung selama
bertahun-tahun dan akhirnya hampir tidak terkontrol lagi menimbulkan
keadaan genting. Sebagaian besar pemohon suaka ternyata datang bukan
karena penindasan politik, tetapi umumnya berdasarkan alasan ekonomi.
Hal ini mengancam keberadaan hak suaka bagi mereka yang benar-benar
tertindas.
sumber : http://sulaimansaid.wordpress.com/2013/12/21/sistem-politik-di-jerman-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar