Jerman merupakan salah satu negara federasi di Eropa. Dahulu Jerman
adalah negara yang berbentuk kekaisaran namun setelah perang
Perancis-Prusia, Sistem Pemerintahan Jerman berubah menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan kepala pemerintahan Kanselir.
Saat Pemerintahan Jerman dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf
Hitler serta rezim otoriternya. Jerman sempat terpecah menjadi dua
bagian: Jerman Barat(federal) dan Jerman Timur(Demokratik). Kekalahan
dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur
sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat.
Pada tahun 1990 Jerman kembali bersatu antara Jerman Barat dan Jerman
Timur ditandai dengan Runtuhnya Tembok Berlin. Sejak Jerman bersatu, sistem pemerintahan mereka adalah demokrasi yang berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.
Dalam parlemen Jerman, Partai dengan koalisi yang dominanlah yang
memimpin parlemen. Dalam pemerintahan Jerman, parlemen dikenal dengan
nama Bundestag(anggotanya dipilih) dan Bundesrat( anggotanya adalah
perwakilan dari negara-negara bagian). Bundesrat hampir mirip dengan
senat walau terdapat beberapa perbedaan wewenang.
Pemerintahan Jerman dipimpin oleh Kanselir namun Jerman tetap memiliki Presiden yang dipilih dalam periode lima tahun.
Jerman juga memiliki makhamah
konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai hak mengajukan
keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar
oleh pemerintah.
sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/12/sistem-pemerintahan-jerman.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar